
Kami juga menyediakan layanan pembuatan perjanjian perkawinan baik sebelum maupun sesudah menikah yang sah secara hukum.
Perjanjian ini meliputi pengaturan harta benda, pembagian kekayaan, serta hal-hal lain yang disepakati kedua belah pihak untuk menghindari sengketa di masa depan. Selain itu, kami juga membantu pembuatan berbagai perjanjian lainnya, seperti perjanjian pinjam meminjam, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian bisnis lainnya yang memerlukan pengesahan hukum untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Hubungi kami...